Surat Keterangan Waris

  1. FC Surat Nikah Pewaris/Almarhum
  2. FC Surat Cerai Pewaris/Almarhum (Jika Ada)
  3. Surat Kematian Pewaris/Ahli Waris (Jika Ada Ahli Waris Yang Meninggal)
  4. Jika Ada Ahli Waris Yang Meninggal Dunia Dan Sudah Menikah Serta Mempunyai Keturunan Maka Harus Melampirkan : Surat Kematian, Surat Nikah, KTP, KK Istri Dan Anak, Serta Akta Lahir Anak
  5. Jika Ada Ahli Waris Yang Meninggal Dan Memiliki Keturunan Maka Melampirkan : Ktp & Kk Anak Ahli Waris Yang Meninggal
  6. Jika Pewaris Tidak Memiliki Keturunan Dan Orang Tua Pewaris Masih Hidup Maka Melampirkan: KTP, KK Dan Surat Nikah Dari Orang Tua Pewaris Pencatatan Pada Buku Register Kecamatan Dan Penandatanganan Oleh Camat
  7. Jika Pewaris Tidak Memiliki Keturunan Dan Orang Tua Pewaris Telah Meninggal Dunia Maka Harus Melampirkan : KTP Dan KK Saudara Kandung Pewaris
  8. KK Pewaris / Almarhum Pewaris/Almarhum
  9. KTP Pewaris/Almarhum
  10. KTP Ahli Waris
  11. KK Ahli Waris
  12. Akta Kelahiran Ahli Waris
  13. Surat Pengantar RT/RW

  1. Pemohon Menyiapkan Segala Persyaratan Yang Dibutuhkan
  2. Pemohon Datang Ke Kantor Kelurahan Untuk Validasi / Pengecekan Kelengkapan Dokumen
  3. Ahli Waris Membuat Konsep Pernyataan Yang Harus Ditandatangani Oleh Seluruh Ahli Waris Dan Ketua RT/RW
  4. Pemohon Membawa Surat Pernyataan Untuk Dicatat Pada Buku Register Kelurahan Dan Ditanda Tangani Lurah
  5. Pemohon Membawa Surat Pernyataan Ke Kantor Kecamatan Untuk Di (Validasi)
  6. Pencatatan Pada Buku Register Kecamatan Dan Penandatanganan Oleh Camat

1. Pemohon mengajukan surat pengantar kepada Ketua RT/RW Setempat & telah distempel 

2. Setelah Point 2 selesai, pemohon mengajukan Surat Keterangan Waris ke Kantor Kelurahan & setelah surat tersebut selesai dibuat maka pemohon kembali kerumah untuk meminta Tandatangan Para Ahli Waris & Saksi 

3. Setelah point 2 selesai, pemohon ke Kantor Kelurahan untuk meminta tanda tangan surat permohonan tersebut kepada pejabat setempat

Tidak dipungut biaya

Persyaratan Waris

Apabila ada warga yg ingin melaporkan tentang pelayanan kelurahan yg buruk. Maka warga bisa mengajukan komplain atau Melaporkan hal tersebut kepada Piket Pelayanan Pengaduan Masyarakat yang berada di Kelurahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Waris"